Kuasa Hukum Terduga Korupsi Pelabuhan Labuhan Bajau: Kerusakan Dermaga Diduga Dipicu Faktor Alam dan Gempa Bumi
![]() |
| Kuasa Hukum Terduga Korupsi Pelabuhan Labuhan Bajau: Kerusakan Dermaga Diduga Dipicu Faktor Alam dan Gempa Bumi |
Kuasa hukum tersangka, Suharizal, menegaskan bahwa kerusakan berupa penurunan struktur dermaga yang terjadi bukan disebabkan oleh kesalahan konstruksi, melainkan diduga akibat faktor alam serta aktivitas gempa bumi yang terjadi di wilayah Kepulauan Mentawai.
Pernyataan tersebut disampaikan Suharizal menanggapi penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terhadap AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU selaku konsultan supervisi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Labuhan Bajau.
Suharizal juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp17,9 miliar. Menurutnya, pembangunan pelabuhan tersebut tidak hanya dilakukan pada satu tahun anggaran, tetapi merupakan proyek bertahap yang berlangsung sejak 2019 hingga 2022.
Ia menjelaskan, pekerjaan pembangunan Pelabuhan Labuhan Bajau terdiri dari empat paket pekerjaan dengan pelaksana dan lingkup pekerjaan yang berbeda pada setiap periode.
“Tidak tepat apabila pekerjaan tahun 2019 saja dijadikan dasar dalam perkara ini, karena pembangunan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2022,” ujar Suharizal, Sabtu (27/06/2026).
Menurutnya, nilai pekerjaan pada tahun anggaran 2019 beserta perubahan anggaran hanya berada di kisaran Rp14,8 miliar. Hal tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya mempertanyakan perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp17,9 miliar.
Selain persoalan nilai kerugian negara, Suharizal juga menjelaskan bahwa pembangunan pelabuhan telah dilengkapi dengan dokumen perencanaan teknis. Termasuk perubahan posisi dermaga sekitar 30 meter yang disebut dilakukan berdasarkan kajian teknis serta hasil rapat terkait pembangunan.
Terkait kondisi dermaga yang mengalami penurunan sekitar 1,7 meter pada Agustus 2022, pihak kuasa hukum menilai kejadian tersebut lebih berkaitan dengan kondisi alam dan rangkaian gempa bumi yang terjadi di kawasan Mentawai.
Menurutnya, penurunan struktur dermaga tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai akibat kesalahan konstruksi, khususnya pada bagian tiang pancang sebagaimana dugaan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Labuhan Bajau tahun anggaran 2019–2020. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara.
Dalam perkara tersebut, dermaga yang dibangun dilaporkan mengalami penurunan struktur sekitar 1,7 meter sehingga hingga kini belum dapat dimanfaatkan secara maksimal.(Benny)

.jpeg)


Tidak ada komentar